Sabtu, 27 Desember 2014

Memahami GKI di Yasmin

Memahami GKI di Yasmin

Oleh Muhammad Khozaini*

Polemik seputar Gereja Kristen Indonesia - Yasmin atau biasa dikenal dengan GKI Yasmin, menimbulkan Pro - kontra yang tak hanya terkait aspek legalitas IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tapi sudah merambat ke isu pluralitas atau toleransi keberagamaan.

Sepelik apakah permasalahan GKI yang berlokasi di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh No.31, Taman Yasmin, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor ini? Mari kita urai secara kronologis duduk persoalan yang sebenarnya.

Bermula dari kebutuhan GKI pengadilan kota Bogor untuk membangun fasilitas rumah ibadah baru karena jumlah jamaat yang terus bertambah maka direncakanlah pembangunan di gereja baru di daerah Taman Yasmin Bogor Barat. Wilayah ini dipilih karena berdasarkan data sebagian besar jamaat berasal dari sekitar kawasan tersebut.
Sejak tahun 2002, mulai diproses izin warga untuk memperoleh IMB. Tanggal 19 Juli 2006 diterbitkan IMB Gereja Yasmin oleh pemerintah Kota Bogor.

Kronologis Singkat
Polemik keberadaan GKI Yasmin bermula dengan adanya penolakan 30 orang warga Kelurahan Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor, pada 10 Januari 2006. Pada tanggal 22 Januari 2008, Muspika beserta 80 tokoh masyarakat Kelurahan Curug Mekar mengadakan rapat. Hasilnya, pada 25 Januari 2006 mereka melayangkan surat kepada Wali Kota Bogor untuk mencabut IMB GKI Yasmin.

Di antara alasan yang digunakan warga menentang pembangunan GKI Yasmin adalah:
1.    Pembagian dana pembangunan wilayah dan membagikan transport. Dalam pembagian dana tersebut, warga diminta menandatangani tanda terima bantuan keuangan, selanjutnya tanda tangan dipotong dan ditempelkan pada kertas yang kop suratnya berisi pernyataan warga tidak keberatan atas pembangunan gereja Pembangunan GKI Yasmin tidak memiliki pendapat tertulis dari Kepala Departemen Agama (Depag) setempat
3.    GKI Yasmin tidak memiliki dan tidak memenuhi minimal pengguna sejumlah 40 Kepala Keluarga yang berdomisili di wilayah setempat
4.    GKI Yasmin tidak mendapatkan izin yang sah dari warga setempat
5.    GKI Yasmin tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dari MUI, Dewan Gereja Indonesia (DGI), Parisada Hindu Dharma, MAWI, Walubi, Ulama/Kerohanian
Pihak GKI Yasmin juga tidak dapat memenuhi ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 Tahun 2006, tentang pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian Rumah Ibadah yang harus memiliki umat (jamaah) minimal 90 orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disetujui oleh 60 orang dari umat agama lain di wilayah tersebut, dan para pejabat setempat (Lurah/Kades) harus mengesahkan persyaratan ini.
Selanjutnya, rekomendasi tertulis diminta dari Kepala Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya, dan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten atau kotamadya.
Merespons tuntutan warga tersebut, IMB GKI Yasmin dibekukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang saat itu dipimpin Wali Kota Diani Budiarto, melalui Surat Kepada Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Bogor No. 503/208-DTKP Tahun 2008. Landasannya adalah perda Kota Bogor nomor 7 tahun 2006 tentang bangunan dan gedung yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kota untuk membekukan izin apabila menimbulkan keresahan dari warga.
Tak terima, jemaat GKI Yasmin mengajukan gugatan atas keputusan pembekuan IMB gereja mereka ke Pengadilan TUN Bandung (2008), Pengadilan Tinggi TUN Jakarta (2009), dan Mahkamah Agung (2010). Ketiganya dimenangkan oleh pihak GKI Yasmin.

Kekalahan pihak pemkot di tiga tingkat pengadilan berbeda tersebut, bukan dikarenakan substansi IMB sah atau tidak sah, melainkan lebih kepada kesalahan prosedur tahapan dalam pembekuan IMB GKI Yasmin. Tanpa peringatan satu dan dua, pemkot langsung melakukan pembekuan IMB. 

Melalui Putusan Pengadilan TUN Bandung No. 41/G/2008/PTUN.BDG Tanggal 4 September 2008; Putusan PT TUN Jakarta No. 241/B/2008/PT.TUN.JKT Tanggal 11 Februari 2009; dan Putusan PK MA No. 127 PK/TUN/2009 Tanggal 9 Desember 2010, surat Ka. DTKP Kota Bogor No. 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin tertanggal 14 Februari 2008 dibatalkan, dan Kepala DTKP mencabut surat pembekuan tersebut. Walikota Bogor kemudian menerbitkan SK No. 503.45-135 Tahun 2006 Tanggal 8 Maret 2011 untuk mencabut surat pembekuan IMB.
Pada 20 Januari 2011, PN Bogor mengeluarkan putusan No. 265/Pid.B/2010/PN.Bgr yang menyatakan bahwa Munir Karta, yang kala itu menjabat ketua RT di lokasi rencana pembangunan GKI Yasmin, bersalah karena telah melakukan pemalsuan tanda tangan warga dan penipuan dalam meminta persetujuan warga pada saat proses perizinan pembangunan gereja Yasmin.

Menanggapi putusan tersebut, Walikota Bogor menerbitkan SK No 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011 dengan alasan adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta. Pemalsuan tanda tangan digunakan untuk melengkapi persyaratan penerbitan IMB GKI Yasmin.

Dasar yang digunakan Walikota Bogor untuk mengeluarkan surat tersebut adalah ’Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat beragama, dan pendirian Rumah Ibadat’ serta ’Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung’.
Untuk hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk mengembalikan semua biaya perizinan yang dikeluarkan oleh GKI Pengadilan Bogor, membeli tanah GKI Yasmin atau merelokasi pada tanah milik pemkot di tempat lain, serta menyediakan Gedung Harmoni sebagai tempat peribadatan sementara jemaat GKI Yasmin.

Sementara itu, GKI Yasmin bersikeras dan menolak tudingan jika dokumen tertanggal 8 Januari dan 15 Januari 2006 digunakan dalam berkas persyaratan IMB. Namun, faktanya Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam Surat No. 400.141.2006, tanggal 14 Maret 2006, poin 8 menjelaskan, bahwa foto copy dokumen persetujuan warga yang digunakan untuk persyaratan dalam perubahan tata ruang dan tata guna tanah adalah dokumen tanggal 8 Januari 2006 dan 15 Januari 2006.

Artinya, dokumen persetujuan warga yang dipalsukan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan atau masuk di antara syarat yang harus digunakan dalam perubahan tata ruang dan tata bangunan. Kesemuanya merupakan rangkaian yang harus dilalui untuk memperoleh IMB.

GKI di Taman Yasmin
Di sisi lain, terkait isu dualisme di internal GKI Yasmin, hal ini bisa dilihat akar permasalahannya dari kengototan  pihak GKI Yasmin yang secara hirarki berada di bawah naungan GKI Pengadilan. Bahkan, GKI Pengadilan menamakan GKI Yasmin sebagai BaPos (bakal pos)Taman Yasmin, yakni masih entitas awal menjadi sebuah gereja.

Protes Bona Sigalingging, yang mengklaim sebagai juru bicara jemaat gereja Yasmin tak mendasar. Sebelumnya, Bona memprotes pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya beberapa waktu lalu terkait dengan posisi GKI Yasmin yang Bima anggap sudah tidak ada, sesuai dengan pernyataan Majelis GKI Pengadilan sebagai induk GKI di Bogor.
Dalam surat Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) no 736/BPMS-GKI/XI/2012 perihal Informasi Seputar ’BaPos’ Yasmin terdapat poin penting yang menegaskan tentang dihapusnya BaPos Yasmin, dan kemudian semua kendali langsung berada pada tanggung jawab GKI Pengadilan.

Bahkan, Bima menegaskan pihak Majelis GKI Pengadilan berinisiatif untuk secepatnya dilakukan relokasi jemaat Yasmin ke tempat lain, agar tidak tambah menimbulkan mudharat yang berkepanjangan, serta kondusivitas Bogor bisa terjaga.
Dari kronologis singkat di atas, ada beberapa hal yang bisa ditarik benang merahnya. Antara lain;
1.    Putusan MA terkait perintah pencabutan pembekuan IMB GKI Yasmin oleh Pemkot Bogor (SK No. 503.45-135 tahun 2011) telah dijalankan dengan pencairan kembali IMB tersebut pada 8 Maret 2011
2.    Putusan MA tanggal 1 Juni tak terkait keabsahan IMB, melainkan ke prosedur penerbitan pembekuan IMB GKI Yasmin melalui Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP). Bahkan, dalam suratnya no. 45/Td.TUN/VI/2011, poin 5, mempersilahkan GKI untuk menggugat Wali Kota Bogor jika merasa dirugikan karena IMB-nya dicabut.
3.    BaPos Taman Yasmin telah dibubarkan berdasarkan surat Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) no 736/BPMS-GKI/XI/2012, dan kesemuanya sekarang berada di bawah tanggung jawab GKI Pengadilan sebagai induk BaPos Taman Yasmin
Tulisan ini mengajak kita untuk membaca persoalan ini secara lebih jernih, berpijak pada aspek konstitusionalitas, sejarah, dan kondisi yang sebenarnya.
Keberadaan gereja katolik, gereja protestan, vihara, mesjid yang sudah ratusan tahun adalah saksi dari tradisi kerukunan dan persaudaraan orang Bogor.

Bogor masa kini dan di masa yang akan datang adalah kota multi etnis, multi budaya yang damai. Pendirian rumah ibadah pun sesungguhnya bukanlah kegiatan yang mengandung potensi konflik di luar rencana pembangunan gereja yasmin, pembangunan rumah ibadah lainnya tidak pernah menimbulkan gejolak apapun.
Persaudaraan warga Bogor telah teruji dalam perjalanan sejarah yang mencatat tidak ada satupun kerusuhan berbau sara yang pernah terjadi di Bogor. Catatan sejarah yang membanggakan harus dijaga hingga kapanpun.


*Alumnus Program Magister Universitas Malaya of Malaysia


Malam-malam ada email ini dari orang yang kompeten, aku share di tempat belajar nge go-blog