Menebar Kata, Menebar Asa
Minggu, 28 Desember 2014
Sabtu, 27 Desember 2014
Memahami GKI di Yasmin
Memahami GKI di Yasmin
Oleh Muhammad Khozaini*
Polemik seputar Gereja
Kristen Indonesia - Yasmin atau biasa dikenal dengan GKI Yasmin, menimbulkan Pro
- kontra yang tak hanya terkait aspek legalitas IMB (Izin Mendirikan Bangunan),
tapi sudah merambat ke isu pluralitas atau toleransi keberagamaan.
Sepelik apakah permasalahan
GKI yang berlokasi di Jalan K.H. Abdullah
bin Nuh No.31, Taman Yasmin, Curug Mekar, Bogor Barat,
Kota Bogor ini? Mari kita urai secara kronologis duduk persoalan yang
sebenarnya.
Bermula dari kebutuhan GKI
pengadilan kota Bogor untuk membangun fasilitas rumah ibadah baru karena jumlah
jamaat yang terus bertambah maka direncakanlah pembangunan di gereja baru di
daerah Taman Yasmin Bogor Barat. Wilayah ini dipilih karena berdasarkan data
sebagian besar jamaat berasal dari sekitar kawasan tersebut.
Sejak tahun 2002, mulai
diproses izin warga untuk memperoleh IMB. Tanggal 19 Juli 2006 diterbitkan IMB
Gereja Yasmin oleh pemerintah Kota Bogor.
Kronologis Singkat
Polemik keberadaan GKI
Yasmin bermula dengan adanya penolakan 30 orang warga Kelurahan Curug Mekar,
Bogor Barat, Kota Bogor, pada 10 Januari 2006. Pada tanggal 22 Januari 2008,
Muspika beserta 80 tokoh masyarakat Kelurahan Curug Mekar mengadakan rapat.
Hasilnya, pada 25 Januari 2006 mereka melayangkan surat kepada Wali Kota Bogor
untuk mencabut IMB GKI Yasmin.
Di antara alasan yang
digunakan warga menentang pembangunan GKI Yasmin adalah:
1. Pembagian
dana pembangunan wilayah dan membagikan transport. Dalam pembagian dana
tersebut, warga diminta menandatangani tanda terima bantuan keuangan,
selanjutnya tanda tangan dipotong dan ditempelkan pada kertas yang kop suratnya
berisi pernyataan warga tidak keberatan atas pembangunan gereja Pembangunan
GKI Yasmin tidak memiliki pendapat tertulis dari Kepala Departemen Agama
(Depag) setempat
3. GKI
Yasmin tidak memiliki dan tidak memenuhi minimal pengguna sejumlah 40 Kepala
Keluarga yang berdomisili di wilayah setempat
4. GKI
Yasmin tidak mendapatkan izin yang sah dari warga setempat
5. GKI
Yasmin tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dari MUI, Dewan Gereja Indonesia
(DGI), Parisada Hindu Dharma, MAWI, Walubi, Ulama/Kerohanian
Pihak GKI Yasmin juga tidak
dapat memenuhi ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri No.8 dan 9 Tahun 2006, tentang pemberdayaan forum kerukunan umat
beragama dan pendirian Rumah Ibadah yang harus memiliki umat (jamaah) minimal
90 orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disetujui oleh 60 orang
dari umat agama lain di wilayah tersebut, dan para pejabat setempat
(Lurah/Kades) harus mengesahkan persyaratan ini.
Selanjutnya, rekomendasi
tertulis diminta dari Kepala Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya, dan
dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten atau kotamadya.
Merespons tuntutan warga
tersebut, IMB GKI Yasmin dibekukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang saat itu
dipimpin Wali Kota Diani Budiarto, melalui Surat Kepada Dinas Tata Kota dan
Pertamanan (DTKP) Kota Bogor No. 503/208-DTKP Tahun 2008. Landasannya adalah
perda Kota Bogor nomor 7 tahun 2006 tentang bangunan dan gedung yang memberikan
kewenangan kepada pemerintah kota untuk membekukan izin apabila menimbulkan
keresahan dari warga.
Tak terima, jemaat GKI
Yasmin mengajukan gugatan atas keputusan pembekuan IMB gereja mereka ke
Pengadilan TUN Bandung (2008), Pengadilan Tinggi TUN Jakarta (2009), dan
Mahkamah Agung (2010). Ketiganya dimenangkan oleh pihak GKI Yasmin.
Kekalahan pihak pemkot di
tiga tingkat pengadilan berbeda tersebut, bukan dikarenakan substansi IMB sah
atau tidak sah, melainkan lebih kepada kesalahan prosedur tahapan dalam
pembekuan IMB GKI Yasmin. Tanpa peringatan satu dan dua, pemkot langsung
melakukan pembekuan IMB.
Melalui Putusan Pengadilan
TUN Bandung No. 41/G/2008/PTUN.BDG Tanggal 4 September 2008; Putusan PT TUN
Jakarta No. 241/B/2008/PT.TUN.JKT Tanggal 11 Februari 2009; dan Putusan PK MA
No. 127 PK/TUN/2009 Tanggal 9 Desember 2010, surat Ka. DTKP Kota Bogor No.
503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin tertanggal 14 Februari 2008 dibatalkan, dan
Kepala DTKP mencabut surat pembekuan tersebut. Walikota Bogor kemudian
menerbitkan SK No. 503.45-135 Tahun 2006 Tanggal 8 Maret 2011 untuk mencabut
surat pembekuan IMB.
Pada 20 Januari 2011, PN Bogor
mengeluarkan putusan No. 265/Pid.B/2010/PN.Bgr yang menyatakan bahwa Munir
Karta, yang kala itu menjabat ketua RT di lokasi rencana pembangunan GKI Yasmin,
bersalah karena telah melakukan pemalsuan tanda tangan warga dan penipuan dalam
meminta persetujuan warga pada saat proses perizinan pembangunan gereja Yasmin.
Menanggapi putusan tersebut,
Walikota Bogor menerbitkan SK No 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB
GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011 dengan alasan adanya pemalsuan tanda
tangan oleh Munir Karta. Pemalsuan tanda tangan digunakan untuk melengkapi
persyaratan penerbitan IMB GKI Yasmin.
Dasar yang digunakan Walikota
Bogor untuk mengeluarkan surat tersebut adalah ’Peraturan Bersama Menteri Agama
dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan
Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat beragama, dan
pendirian Rumah Ibadat’ serta ’Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006
tentang Bangunan Gedung’.
Untuk hal tersebut,
Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk mengembalikan semua biaya perizinan yang
dikeluarkan oleh GKI Pengadilan Bogor, membeli tanah GKI Yasmin atau merelokasi
pada tanah milik pemkot di tempat lain, serta menyediakan Gedung Harmoni
sebagai tempat peribadatan sementara jemaat GKI Yasmin.
Sementara itu, GKI Yasmin bersikeras
dan menolak tudingan jika dokumen tertanggal 8 Januari dan 15 Januari 2006
digunakan dalam berkas persyaratan IMB. Namun, faktanya Badan Pertanahan
Nasional (BPN), dalam Surat No. 400.141.2006, tanggal 14 Maret 2006, poin 8 menjelaskan,
bahwa foto copy dokumen persetujuan warga yang digunakan untuk persyaratan
dalam perubahan tata ruang dan tata guna tanah adalah dokumen tanggal 8 Januari
2006 dan 15 Januari 2006.
Artinya, dokumen persetujuan
warga yang dipalsukan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan atau masuk di
antara syarat yang harus digunakan dalam perubahan tata ruang dan tata
bangunan. Kesemuanya merupakan rangkaian yang harus dilalui untuk memperoleh
IMB.
GKI di Taman Yasmin
Di sisi lain, terkait isu
dualisme di internal GKI Yasmin, hal ini bisa dilihat akar permasalahannya dari
kengototan pihak GKI Yasmin yang secara
hirarki berada di bawah naungan GKI Pengadilan. Bahkan, GKI Pengadilan
menamakan GKI Yasmin sebagai BaPos (bakal pos)Taman Yasmin, yakni masih entitas
awal menjadi sebuah gereja.
Protes Bona Sigalingging,
yang mengklaim sebagai juru bicara jemaat gereja Yasmin tak mendasar.
Sebelumnya, Bona memprotes pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya beberapa waktu
lalu terkait dengan posisi GKI Yasmin yang Bima anggap sudah tidak ada, sesuai
dengan pernyataan Majelis GKI Pengadilan sebagai induk GKI di Bogor.
Dalam surat Badan Pekerja
Majelis Sinode (BPMS) no 736/BPMS-GKI/XI/2012 perihal Informasi Seputar ’BaPos’
Yasmin terdapat poin penting yang menegaskan tentang dihapusnya BaPos Yasmin,
dan kemudian semua kendali langsung berada pada tanggung jawab GKI Pengadilan.
Bahkan, Bima menegaskan
pihak Majelis GKI Pengadilan berinisiatif untuk secepatnya dilakukan relokasi
jemaat Yasmin ke tempat lain, agar tidak tambah menimbulkan mudharat yang
berkepanjangan, serta kondusivitas Bogor bisa terjaga.
Dari kronologis singkat di
atas, ada beberapa hal yang bisa ditarik benang merahnya. Antara lain;
1. Putusan
MA terkait perintah pencabutan pembekuan IMB GKI Yasmin oleh Pemkot Bogor (SK
No. 503.45-135 tahun 2011) telah dijalankan dengan pencairan kembali IMB
tersebut pada 8 Maret 2011
2. Putusan
MA tanggal 1 Juni tak terkait keabsahan IMB, melainkan ke prosedur penerbitan
pembekuan IMB GKI Yasmin melalui Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP). Bahkan,
dalam suratnya no. 45/Td.TUN/VI/2011, poin 5, mempersilahkan GKI untuk
menggugat Wali Kota Bogor jika merasa dirugikan karena IMB-nya dicabut.
3. BaPos
Taman Yasmin telah dibubarkan berdasarkan surat Badan Pekerja Majelis Sinode
(BPMS) no 736/BPMS-GKI/XI/2012, dan kesemuanya sekarang berada di bawah tanggung
jawab GKI Pengadilan sebagai induk BaPos Taman Yasmin
Tulisan ini mengajak kita
untuk membaca persoalan ini secara lebih jernih, berpijak pada aspek
konstitusionalitas, sejarah, dan kondisi yang sebenarnya.
Keberadaan gereja katolik,
gereja protestan, vihara, mesjid yang sudah ratusan tahun adalah saksi dari
tradisi kerukunan dan persaudaraan orang Bogor.
Bogor masa kini dan di masa
yang akan datang adalah kota multi etnis, multi budaya yang damai. Pendirian
rumah ibadah pun sesungguhnya bukanlah kegiatan yang mengandung potensi konflik
di luar rencana pembangunan gereja yasmin, pembangunan rumah ibadah lainnya
tidak pernah menimbulkan gejolak apapun.
Persaudaraan warga Bogor
telah teruji dalam perjalanan sejarah yang mencatat tidak ada satupun kerusuhan
berbau sara yang pernah terjadi di Bogor. Catatan sejarah yang membanggakan
harus dijaga hingga kapanpun.
*Alumnus Program Magister Universitas Malaya of
Malaysia
Malam-malam ada email ini dari orang yang kompeten, aku share di tempat belajar nge go-blog
Langganan:
Postingan (Atom)